Medan, LiniPost – Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi melarang sekolah yang berada diwilayah zona merah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), untuk dibuka dalam proses belajar mengajar tatap muka tahun ajaran baru 2020/2021.
Larangan tersebut ditegaskan Gubsu melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota dan pengelola satuan pendidikan se-Sumut itu, sekolah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah.
“Itu artinya hanya daerah di zona hijau saja yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau di ruangan, namun tetap dengan protokol kesehatan sebagaimana yang teknisnya diatur dalam surat edaran gubernur,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, Senin (13/7/2020).
Diungkapkannya bahwa dalam surat edaran tersebut, Pemprov Sumut, Pemkab/Pemko, Kanwil Kementerian Agama dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya pada zona hijau, dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi.
Namun lanjutnya, wajib dipastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education management System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
“Kemudian, bagi sekolah yang belum memenuhi daftar periksa, tidak boleh melaksanakan proses belajar secara tatap muka. Kepala satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada semua zona, wajib mengisi daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud dan EMIS Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan,” ujarnya.
Dalam edaran itu disebutkan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau, dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan menjaga jarak. (Syaifuddin Lbs)