Hari Ini KPU Nias Selatan Gelar Rapat Penetapan Paslon

Politik383 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – KPU Nias Selatan (Nisel) hari ini, Rabu (23/09/2020) akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisel dengan tertutup.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Nisel Repa Duha kepada LiniPost di Kantor KPU Jalan Pelita Pasir Putih No.12 Kelurahan Pasar Teluk, Selasa (22/9/2020).

“Besok, 23 September 2020, KPU Nisel akan melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon Kada yang dimulai jam 08.00 – 10.00 wib secara internal (tertutup),” Tuturnya.

Setelah rapat pleno tersebut, pihaknya akan mempublikasikan melalui media, web KPU Nisel, dan juga ditempelkan dipapan pengumuman KPU Nisel.

Setelah itu, siang harinya kata dia, KPU Nisel melaksanakan rapat koordinasi bersama Paslon dan Parpol pengusung untuk menyampaikan salinan penetapan Paslon Kada itu.

Selain itu, juga dalam rapat koordinasi itu akan mempertegas dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No. 10 Tahun 2020, pasal 59c dan pasal 63 ayat 2, dan rapat koordinasi itu akan digelar di Hotel Sem Teluk Dalam.

Dalam kesempatan itu juga, Ketua KPU Nisel Repa Duha menyampaikan bahwa pada tanggal 24 September 2020, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan nomor urut Paslon Kada, yang akan dilaksanakan di Hotel Baga Lagundri.

Dalam penetapan urut Paslon itu, juga ada agenda lain, yaitu penandatanganan fakta integritas dalam penerapan protokol kesehatan kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel, kedua, penandatanganan deklarasi damai.

Ia berharap supaya masyarakat dan massa pendukung tidak meramaikan acara penetapan nomor urut Paslon pada tanggal 24 September 2020, karena pihak KPU Nisel akan menayangkan siaran langsung (live streaming) melalui Facebook KPU Nisel, supaya masyarakat bisa menonton langsung dan menyaksikan acara itu melalui Android, demi keselamatan kita semua.

Selain itu, Ketua KPU berharap agar Paslon dan Parpol pengusung dapat menjadi motor dalam penerapan protokol kesehatan.

Dalam penetapan urut Paslon itu, sesuai PKPU, akan dibatasi jumlah yang masuk dalam ruangan pleno, yaitu Paslon itu sendiri dan Parpol pengusung dengan jumlah keseluruhan 50 – 100 orang per paslon, ucapnya. (Risgow)