Kabid Pertamanan PUPR Karo Diadili Terkait Korupsi Lahan TPA

Tanah Karo, LiniPost – Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo menjalani babak baru. Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, BK yang sudah ditetapkan tersangka diadili di Pengadilan Tipikor Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam persidangan pertama dengan agenda dakwaan tersebut, BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah TA 2015, tidak sendirian. Namun, ditemani dengan R alias Anto selaku rekanan yang melaksanakan Penyusunan Studi Kelayakan Pembuangan Akhir Sampah TA 2015.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana menyatakan, terdakwa BK bersama dengan terdakwa R telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Pasal yang didakwakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya dalam sidang.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, dan hakim anggota Eliyas Silalahi dan Rurita Ningrum, menunda persidangan hingga Minggu depan yakni pada Senin (24/8/2020), dengan agenda menghadirkan saksi dikarenakan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa BK dan R tidak mengajukan eksepsi.

Usai persidangan, JPU Kejari Karo, Andryani Sitohang mengatakan, kalau terdakwa BK tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk terdakwa BK ini sebagai PPK tidak melaksanakan tupoksinya, mengarahkan pekerjaan ke R. Lalu, memanipulasi data untuk pencairan, mencairkan uang sementara pekerjaan belum selesai. Serta tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya kegiatan studi kelayakan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo ini kepada wartawan.

Sementara, JPU Kejari Karo lain, Akbar Pramadhana, menambahkan, R juga sebagai pelaksana pekerjaan diduga memalsukan tanda tangan dan stempel 5 perusahaan, tidak melaksanakan studi kelayakan sebagaimana seharusnya.

“Untuk terdakwa R ini juga tidak melakukan tupoksinya sesuai tahapan-tahapan dalam pelaksanaan. Meminta pencairan pekerjaan, sementara diketahui pekerjaan belum selesai,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan Kejari Karo ini.  (Teguh Andika)