Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan 3 Sertifikat Paten

Daerah, HEADLINE31 Dilihat

Pangkalpinang, LiniPost – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyerahkan 3 Sertifikat Paten pada kegiatan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service bagi Perguruan Tinggi/ Lembaga Litbang/ Pelaku Usaha di Provinsi Babel, Senin (01/07/2024), di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

Tiga Sertifikat Paten yang diserahkan yaitu, Sertifikat Paten untuk Invensi dengan judul “Tiang Lampu Jalan dengan Penyimpanan Baterai” dengan tanggal penerimaan 21 Desember 2017. Inventornya yaitu Muhammad Jumnahdi dengan pemegang paten yakni Universitas Bangka Belitung.

Baca Juga: Mensos Apresiasi Kemajuan Usaha Peserta PENA

Lalu Sertifikat Paten Sederhana untuk Invensi dengan judul “Proses Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jelantah Menggunakan Katalis CaO dari Cangkang Siput Gonggong (Strombus Canarium) dengan tanggal penerimaan 20 Desember 2019. Inventornya yaitu Verry Andre Fabiani dan Ristika Oktavia Asriza dengan pemegang paten yaitu LPPM Universitas Bangka Belitung.

Kemudian Sertifikat Paten Sederhana untuk Invensi dengan judul “Kompos Batang Pisang untuk Menurunkan Kandungan Logam Berat Timbal (Pb) dan Menaikkan Ph Asam pada Media Akuakultur” dengan tanggal penerimaan 22 Oktober 2018. Inventornya yaitu Eva Prasetiyono dengan pemegang paten yaitu Universitas Bangka Belitung.

Baca Juga: Plt. Deputi Budiono Paparkan Tiga Isu Kesehatan Terkini di Deputy Meet the Press

Harun menuturkan, sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

“Sementara sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan,” ujar Harun.

Ia mengapresiasi pendaftaran paten yang dilakukan oleh para inventor sebagai upaya untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkannya.

“Perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberi Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan,” ujar Harun.

Untuk meningkatkan jumlah pendaftaran paten di Bangka Belitung, pihaknya telah melakukan layanan paten terpadu dengan mendatangkan pemeriksa paten dari Ditjen Kekayaan Intelektual, yang akan melakukan asistensi penyelesaian/drafting paten.

Baca Juga: Tata Rupa Nusantara Berikan Pelatihan Branding dan Packaging pada Peserta PENA Muda Kemensos

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Bangka Belitung, Nanang Wahyudin, akan terus mendorong para dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan invensi di bidang teknologi dan akan bersinergi dengan Kemenkumham dalam pendaftaran paten agar kendala-kendala yang sering ditemui dalam proses paten drafting dapat diperbaiki.

“Sehingga setiap permohonan paten yang diajukan dapat diberikan paten,” ujarnya.