Medan, LiniPost – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan/penyelesaian kasus hukum terkait Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan.
MoU ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Medan kepada Pemko Medan dalam menghadapi persoalan hokum, baik di dalam maupun luar pengadilan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Penandatanganan MoU dilakukan Plt Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi dan Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo SH MH di ruang khusus Walikota Medan, Selasa (14/7/2020).
Plt Walikota Medan mengatakan, penandatanganan MoU ini sebagai wujud pendampingan Kejari Medan kepada Pemko Medan terutama dalam menjaga, menyelamatkan dan mengamankan aset-aset pemerintah daerah.
Artinya, kata dia, MoU ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan dan menyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan, lantaran banyak aset yang harus diamankan agar tidak beralih kepemilikan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan atas terjalinnya kerjasama ini. Sebab banyak aset di Kota Medan yang harus kita jaga. Selain itu tujuan kerjasama ini juga untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan,” kata Akhyar.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo SH MH mengatakan, selaku pendamping dan pengawal penyelenggara pemerintahan, pihaknya bertugas memberikan bantuan hukum kepada Pemko Medan terkait hal-hal yang berhubungan dengan masalah perdata dan tata usaha negara.
“Semoga melalui MoU ini seluruh kinerja aparatur di lingkungan Pemko Medan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian seluruh penyelenggara pemerintahan dapat terhindar dari jeratan hukum,” katanya. (Syaifuddin Lbs)