Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dan BB tindak pidana umum (Tipidum) lainnya, Jumat, (27/11/2020).
Kasi Barang Bukti Kejari Karo, Mas Benny Saragih, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Dirinya mengatakan, perkara yang telah incraht ini telah diputuskan selama empat bulan terakhir.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang kasusnya telah kita sidangkan dan sudah incraht. Dan ini merupakan periode terakhir dari empat bulan terakhir,” ujar Mas Benny.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini ada dua jenis, yaitu ganja dan sabu. “Itu berasal dari 110 perkara. Untuk barang bukti sabu yang didapat dari 96 perkara sebanyak 567,46 gram. Sedangkan untuk barang bukti 14 perkara narkotika jenis ganja sebanyak 1,361,04 gram,” tuturnya.
Dia menambahkan, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan berasal dari berbagai macam jenis tindak pidana perjudian sebanyak 29 perkara. Rincian dari tindak pidana perjudian, adalah lima kasus judi ketangkasan tembak ikan, satu perkara jenis dadu, dan 23 perkara judi jenis togel.
“Yang terakhir, untuk tidak pidana umum lainnya ada sebanyak enam kasus, terdiri dari dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, dan cabul,” ungkapnya.
Hadir saat itu, Kadis Kesehatan Karo, Irna Safrina Meliala, Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing, Kasi Brantas BNNK Karo, dan pihak Kejari Karo. (Teguh Andika)