Nias Selatan, LiniPost – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Jumat (10/6/2022), memanggil sejumlah kepala sekolah (Kasek) tingkat SD untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler dan BOS Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Pantauan LiniPost.com di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sejumlah kepala sekolah sedang menunggu di ruang PTSP untuk diperiksa.
Sementara, Kajari Nisel saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Satria DP Zebua, SH lewat pesan WhatsApp, Jumat (10/6/2022) membenarkan pemanggilan sejumlah kepala sekolah itu.
‘Benar dalam rangka klarifikasi untuk mencari kebenaran atas laporan FK-1,” jawabnya.
Ditanya siapa saja kepala sekolah yang dipanggil, ia menjawab, untuk Kasek siapa saja, ada beberapa untuk pemeriksaan hari ini tanpa merinci para Kasek tersebut.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap kepala sekolah lain juga akan terus dilakukan ke depan. “Pemeriksaan ini akan berlanjut terus satu minggu ke depan,” tutupnya.
Terpisah, Ketua DPK FKI-1 Nias Selatan, Arisman Zalukhu didampingi Sekretaris Suasana Harita dan Bendahara Riswan Gowasa kepada wartawan, mengapresiasi pihak Kejari Nisel atas keseriusan memproses laporan mereka itu.
“Kita mengapresiasi Pak Kajari dan Tim Penyelidik atas pemanggilan sejumlah kepala sekolah terkait laporan kita, dan kalau dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti selain bukti dan data-data yang sudah kita serahkan, maka diharapkan tim penyelidik dapat meningkatkan status kasus itu ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan siapa saja yang bertanggungjawab terkait kasus itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOS Reguler dan BOS Afirmasi TA.2021 di Disdik yang dilaporkan oleh Ormas DPK FKI-1 Nisel pada akhir Maret 2022, dalam proses penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-07/L.2.30/Fd.1/05/2022, tanggal 18 Mei 2022. (Red)