Kemenkumham Jabar Bersama IPKEMINDO Sosialisasikan Tupoksi PK dan APK

HEADLINE, Nasional195 Dilihat

Bandung, LiniPost – Dalam mendukung upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pembenahan dan pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan, Bapas memiliki peran yang strategis dalam hal pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di Rutan dan Lapas melalui tugas dan fungsinya dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Pengawasan.

Perlu adanya penguatan terhadap Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan dengan analisis yang didasarkan pada perubahan perilaku dan bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan klien yang didukung dengan pelaksanaan pengawasan yang berkesinambungan sebagai kontrol  atau pengendalian  sekaligus upaya untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Perubahan UU TNI dan UU Polri Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Kanwil Kemenkumham Jabar bersama IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) Kamis, (11/07/2024) menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dengan mengusung tema “Meningkatkan Kompetensi PK dan APK Melalui Peningkatan Kualitas LITMAS dan Assesment Menuju Pemasyarakatan PASTI Berdampak”.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang berkualitas  khususnya bagi Tahanan dan Narapidana dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam merekomendasikan program layanan perawatan tahanan dan  pembinaan, sekaligus  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  program  untuk  memastikan  program berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Unit Binmas Polsek Pondok Gede Gelar Kegiatan MPLS di SMA YASFI

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Masjuno didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Barat sebanyak 210 orang dengan Narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto dan Koordinator Pembimbingan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Darmalinggawati. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta, No. 27, Lt.II, Bandung.

Dalam sambutannya, Masjuno menyampaikan eksistensi PK dan APK semakin hari harus semakin kuat dan kokoh, karena PK dan APK adalah ujung tombak Pemasyarakatan ke dunia luar, untuk itu kemampuan Public Relationship PK dan APK harus terus diupgrade.

Menurutnya, pembelajaran terbaik bagi PK dan APK adalah ketika mereka dihadapkan pada kasus kasus yang mengemuka di masyarakat. Untuk itu, Masjuno mengajak kepada PK dan APK untuk Pahami, Kenali, dan Internalisasi diri sendiri.

“Pembimbing kemasyarakatan adalah ujung tombak pelaksanaan pemasyarakatan di Indonesia. Pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan penelitian, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana,” paparnya

Ia menjelaskan, pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam memberikan rekomendasi, advokasi, dan bantuan hukum kepada klien pemasyarakatan, serta melakukan koordinasi, kerja sama, dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait.

Tugas dan peran pembimbing kemasyarakatan semakin strategis dan penting seiring dengan perkembangan hukum pidana dan pemasyarakatan di Indonesia. “Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  pembimbing kemasyarakatan mendapatkan kewenangan yang lebih luas dan tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan,” tuturnya.

Selain itu, Litmas dibuat harus sesuai dengan kenyataan di lapangan, karena output yang dihasilkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, terlebih hal ini akan mempengaruhi kemudahan pimpinan dalam mengambil keputusan yang sudah barang tentu hal ini mempengaruhi nasib seseorang.

Masjuno meminta kepada PK dan APK untuk tetap berdiri tegak dan patuh pada peraturan yang ada.

Baca Juga: DJKI dan Otoritas KI Arab Saudi Sepakati Kerja Sama untuk Kemajuan Kekayaan Intelektual

“Teruslah tingkatkan kompetensi diri, ubah cara pandang kita untuk lebih mementingkan kepentingan masyarakat, posisikan sebagai petugas yang profesional, karena ada banyak potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas PK dan APK, siapkan diri kita untuk menghadapi orang-orang bermasalah, lakukan deteksi dini. Perlu diingat dan dicamkan oleh kita semua, bahwa setiap pekerjaan memiliki resiko begitupun dengan pekerjaan PK dan APK,” pungkas nya.

Untuk itu, Masjuno menitipkan untuk awali setiap pagi sebelum bekerja dengan selalu berdoa dan niatkan apa yang kita lakukan hanya untuk beribadah kepada Tuhan.

“Jadilah petugas Pemasyarakatan yang berprestasi tinggi serta selalu memiliki sifat dan karakter Pejuang Kemanusiaan, yang mengedepankan nilai-nilai akhlak yang luhur,” tutup dia.