Nias Selatan, LiniPost – KPU Kabupaten Nias Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Senin (23/11/2020) di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Jalan Pelita nomor 10 Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Bimtek tersebut dipimpin oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Eksodi Dakhi dan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi SDM dan Parmas, Yulianus Gulo, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Nias Selatan, LO dan operator masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan.
Anggota KPU Nisel, Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Eksodi Dakhi menyampaikan bahwa Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai dengan tahapan kegiatan/jadwal yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor: 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis Laporan dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana, batas waktu penyampaian LPPDK di KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB.
“Pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon, yang telah diatur dalam Pasal 54 PKPU nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota,” tegas Eksodi Dakhi.
Dia juga berharap agar hal-hal yang terkait dengan penyusunan LPPDK ini, atau yang kurang dipahami oleh pasangan calon, KPU Kabupaten Nias Selatan telah membentuk tim helpdesk untuk memberikan penjelasan guna menghindari kesalahan dalam pengimputan data dan memastikan Paslon tidak terlambat menyampaikan LPPDK.
Sementara, pemateri dalam Bimtek persiapan penyusunan LPPDK Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 ini adalah, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Nias Selatan, John Hitler Saragih, SH., M.IP.(Sabar Duha)