KPU Nisel Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc Pilkada 2020

Daerah, HEADLINE341 Dilihat

Nias Selatan,  LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menyerahkan secara simbolis Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, kepada 3 ahli waris, Kamis (22/04/2021) di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Jalan Pelita Pasir Putih Nomor. 10 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Adapun penerima santun kecelakaan kerja Badan Adhoc itu, yakni Noferman Harefa (suami) ahli waris dari Alm. Aguslina PPK Kecamatan Hibala, Impian Hati Laia (istri) ahli waris dari  Alm. Melodi Gulo, PPS Lahusa Susua Kecamatan Ulususua dan Lorensyah (istri) ahli waris dari Alm. Salahi Halawa KPPS I (satu) TPS 3 (tiga) Desa Hilifadolo Kecamatan Lolowau. Masing-masing ahli waris menerima Rp. 36.000.000., dan dipotong pajak 5%.

Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi SDM, Yulianus Gulo menyampaikan, pemberian santunan tersebut merupakan yang pertama kali di KPU Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini didukung oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 470/SDM.07.4-Kpt/05/X/2020, tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Proses pemberian santunan kecelakaan kerja ini, sudah diatur pada Keputusan KPU RI yang saya uraikan diatas, sehingga prosesnya agak panjang. Dimana kami KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Sub Bagian yang membidangi, bertugas untuk memfasilitasi pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari saudara/saudari, dan seterusnya kami kirimkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Sehingga Tim dari KPU Provinsi Sumatera Utara datang ke Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan verifikasi baik secara langsung ataupun melalui daring di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan,” tuturnya.

“Kalau dinilai dari besaran uang yang saudara/saudari terima tidak ada nilainya, namun marilah kita bersyukur dan berterima kasih atas perhatian KPU RI tentang pemberian santunan ini. Semoga dapat membantu meringankan beban saudara/saudari,” harapnya.

Impian Hati Laia (istri) ahli waris dari Alm. Melodi Gulo (PPS Lahusa Susua Kecamatan Ulususua), menyampaikan terima kasih atas pemberian santunan itu.

Padahal, ia tidak pernah berharap dan menduga bahwa akan ada kepedulian dari pihak KPU untuk menerima santunan atas meninggalnya suaminya dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 lalu.

“Tidak ada balasan dari kami, hanya Tuhan yang dapat membalasnya, semoga Tuhan memberkati pekerjaannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan dan dapat terus berlanjut,” pintanya.

Plh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Meidanariang Hulu menyampaikan bahwa ini adalah salah satu tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada jajarannya yang ikut serta dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Apalagi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 lalu, kita menghadapi tantangan berat dengan resiko yang tinggi dengan kondisi bencana alam non alam. Sehingga,  yang kita laksankan hati ini sebagai bentuk tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum terhadap setiap resiko. Jadi, agar santunan ini dapat dipergunakan dengan baik,” harapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, Eksodi Makarius Dachi dalam kata penutupan menyebut, pemberian santunan ini bukan hanya kepada penyelenggara (Badan Adhoc) yang telah meninggal dunia, namun termasuk kepada penyelenggaraan yang mengalami kecelakaan cacat fisik saat melaksanakan tugas.

“Pemberian santunan ini tidaklah seberapa nilainya, namun kiranya dapat diterima dan dipergunakan dengan baik,” harapnya.

Santunan tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Meidanariang Hulu, didampingi sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, yakni Eksodi Makarius Dachi, Edward Duha, Yulianus Gulo, dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan. (Sabar Duha)