Nias Utara, LiniPost – Kisruh pelaksanaan verifikasi/klarifikasi ulang dokumen persyaratan calon pasangan FODELA sebagai tindaklanjut amar putusan Bawaslu Nisut tentang penyelesaian sengketa Pilkada, dimana pihak termohon (KPU Nisut) tidak mau melakukan klarifikasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sehingga Tim Kuasa Hukum FODELA angkat bicara.
Ketua Tim Kuasa hukum pasangan FODELA, Syukur Kasih Hulu, SH, MH mengatakan, tidak ada alasan KPU Nisut untuk tidak melaksanakan verifikasi/klarifikasi ulang dokumen calon Bupati pasangan FODELA atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP.
Pasalnya, itu merupakan amar putusan yang harus dilaksanakan baik itu pemohon maupun termohon.
“Ada apa, KPU Nisut tidak mau klarifikasi di Rutan Kelas I Medan, sementara surat keterangan telah selesai menjalankan pidana penjara dan bebas bersyarat atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP, dikeluarkan oleh Rutan Kelas I Medan,” tandas Sukur kepada LiniPost.com melalui seluler, Selasa (20/10/2020) malam.
Sementara, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan sudah menyarankan seperti itu saat KPU Nisut, Drs. Fonaha Zega, M.AP dan perwakilan Bawaslu Nisut datang di Lapas Kelas I Medan pada Selasa (19/10/2020).
“Kita menduga tidakan KPU Nisut tersebut sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yang akibatnya Fonaha Zega, kehilangan haknya untuk menjadi Calon Bupati. Ini bisa masuk ke Pidana, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 180 ayat 1 dan 2,” tegasnya.
Dia berharap, mudah-mudahan KPU Nisut dalam mengambil kesimpulan terkait persoalan tersebut pada Rabu (21/10/2020), berazaskan kebenaran, keadilan dan sesuai fakta yang ada.
Sebelumnya pada Selasa (20/10/2020) Ketua KPU Nisut kepada LiniPost.com mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti sesuai amar putusan Bawaslu yang menyebutkan melakukan klarifikasi di Lapas bukan di Rutan. Pihaknya tidak datang klarifikasi di Rutan, karena tidak ada landasan hukum yang mengatakan klarifikasi di Rutan. (Man Lahagu)