Nias Utara, LiniPost – Menyikapi polemik yang berkembang di media sosial (medsos) baik itu melalui akun Facebook, WhatsApp dan pemberitaan di beberapa media online beberapa hari terakhir terkait persyaratan calon salah satu Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara (Nisut) atas nama Otorius Harefa, pihak KPUD Nias Utara (Nisut), menggelar konferensi pers untuk meluruskan hal itu pada Minggu, (13/9/2020).
“Kami mengundang rekan-rekan wartawan/pers pada hari, agar tidak terjadi multitafsir yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, terkait informasi yang berkembang di medsos dan pemberitaan beberapa media Online,” ujar Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa kepada sejumlah wartawan, pada konfrensi pers di Kantor KPU Nisut.
Ketua KPU Nisut melalui Divisi Hukum KPU Nisut, Inotonia Zega, M. Th mengatakan bahwa terkait salah satu persyaratan Calon terhadap Bacalon Wakil Bupati Nisut atas nama Otorius Harefa yaitu, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), benar adanya dokumen yang diterima oleh KPU Nisut pada saat pendaftaran pada tanggal 6 September 2020. Yakni, Surat Elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari KPK dapat diterima sebagai dokumen persyaratan calon dan diberikan kesempatan melengkapi, memperbaiki pada saat tahap penerimaan perbaikan dokumen persyaratan calon,” ucap Inotonia.
Dikatakannya, persyaratan Calon dapat dilengkapi dan diperbaiki sampai pada batas waktu perbaikan tanggal 16 September 2020, dimana sebelumnya dilakukan penelitian dokumen dari tanggal 6 hingga 12 September 2020, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No.: 394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, antara lain, KPU Kabupaten memberikan kesempatan untuk melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan calon (BAB IIIbagian B angka 4).
Lalu, KPU Kabupaten menerima persyaratan calon yang belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada penelitian administrasi persyaratan calon (BAB IV Bagian A Angka 2 huruf b).
Dalam PKPU No. 1 tahun 2020, juga disebutkan, KPU Provinsi KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari (Pasal 47 ayat 1).
Dan pada pasal 55 ayat 1 disebutkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan calon dan menyampakan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima.
Dalam hal dokumen perbaikan persyaratan calon yang belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat tidak dilengkapi/diperbaiki sampai dengan akhir masa penyerahan perbaikan, KPU Kabupaten memberikan status Belum Memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam BAB IV bagian A angka 2 huruf e Keputusan KPU No: 394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.
Sementara, Ketua KPUD Nisut berharap, dengan adanya penjelasan dari pihaknya hari ini, semoga masyarakat dapat memahami dan membedakan syarat pencalonan dan syarat calon terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Nisut tahun 2020.
“Syarat pencalonan, wajib harus ada dan memenuhi syarat saat Bapaslon mendaftar, kalau tidak lengkap maka pendaftaran ditolak/ tidak diterima. Sedangkan syarat Calon baru bisa dilakukan penelitian keabsahannya mulai tanggal 6 sampai dengan 12 September 2020,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada pemberitaan salah satu media Online, disebutkan bahwa hingga penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Nisut yang dijadwalkan pada tanggal 23 September mendatang, dokumen pencalonan Otorius Harefa sebagai Calon Wakil Bupati Nisut, dipastikan tetap tidak memenuhi syarat”. (Man Lahagu)