Nias Utara, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara (Nisut) mengumumkan dan menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisut yang memenuhi syarat pada Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dari tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar di KPU Nisut, 1 Bapaslon yang tidak memenuhi syarat yakni Bapaslon Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (FODELA) yang merupakan paslon jalur Independen/ perseorangan, sesuai pengumuman KPU yang digelar dikantor KPU Nisut, Rabu (23/9/2020).
Adapun Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan Pilkada berikutnya yakni Paslon Amizaro Waruwu dan Yusman Zega (AMAN) dan Paslon M. Ingati Nazara dengan Otorius Harefa.
Pantauan Linipos.com di Kantor KPU Nisut, acara membacakan berita acara rapat Pleno dan keputusan KPU, dihadiri oleh LO Paslon AMAN dan Paslon M. Ingati Nazara dengan Otorius Harefa, Ketua Bawaslu Nisut dan perwakilan dari Polres Nias.
Usai acara pembacaan berita acara hasil Pleno KPU Nisut, kepada sejumlah Wartawan, Ketua KPU, Evorianus Harefa, mengatakan sesuai yang kita saksikan bersama, dua paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, berita acaranya sudah kita serahkan kepada masing-masing LO yang mewakili Paslon.
Lanjutnya, Evorianus Harefa, menyebutkan 1 Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Paslon FODELA. Paslon tersebut sesuai hasil penelitian persyaratan calon, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi yaitu hingga saat mendaftar di KPU Nisut kemarin, calon Bupatinya belum mencapai 5 tahun bebas/ menyelesaikan masa tahanan, sesuai PKPU nomor 1 tahun 2020. (Man Lahagu)