Lagi Sat Narkoba Polres Nias Amankan Pengedar Sabu

HEADLINE, Nasional394 Dilihat

Gunungsitoli, LiniPost – Sat Res Narkoba Polres Nias untuk ke 5 kalinya dalam bulan Januari 2024, berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Yang diamankan kali ini, adalah berinisial Z, (30), beralamat  Jl. Yos Sudarso, No. 20, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Baca Juga: Pasca SPK Tidak Diperpanjang, Puluhan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Nisut

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli, Sabtu (27/1/2024), menjelaskan, pada hari Jumat (26/01/2024), pukul 18.30 WIB, di Jln. Baluse, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan seseorang berinisal Z, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Selama kurang sebulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba sudah menangkap 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Usia SMP adalah Masa Transisi Pengokohan Karakter

Mantan Kanit Res Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan itu menjelaskan, pada hari Jumat (26/01/2024), sekitar Pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka Z diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Kasat beserta tim melakukan penyelidikan soal kebenaran informasi tersebut.

“Kanit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aipda Aris Gulo, melakukan teknik under cover (penyamaran), dengan melakukan pemesanan narkotika kepada tersangka dan penyamaran berhasil, dimana tanpa curiga tersangka mengarahkan anggota yang menyamar untuk bertemu di Jalan Baluse, Desa Sifalaete Tabaloho arah Miga Hill, Kota Gunungsitoli.

“Tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor, dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu Tim Opsnal tidak menyianyiakan waktu langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 1 (satu ) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.06 Gram (Lima koma nol enam gram),” paparnya.

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Arifin menyebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs, Pasal  112 ayat 1, UU RI, No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, ketika diminta tanggapan terkait kinerja Sat Narkoba Iptu Arifin Purba, dimana belum sebulan sudah mengamankan 5 orang pelaku di wilayah hukum Polres Nias mengatakan, itu merupakan keberhasilan yang layak diapresiasi dan sangat membanggakan.

“Ini adalah persembahan yang luar biasa sebelum saya mengakhiri masa jabatan sebagai Kapolres Nias,” ujar Luthfi yang dalam waktu dekat juga akan menjadi Wadir Lantas Polda Sumut.