New Delhi, LiniPost – 10 jamaah tabligh Indonesia di India akan menerima dakwaan bersama 10 orang lainnya yang merupakan warga Kyrgyzstan. Mereka didakwa melanggar aturan karena tinggal di masjid selama lockdown Covid-19 pada bulan Maret silam.
“Tidak ada bukti hukum yang mendukung tersangka saat ini menyebarkan virus. Tetapi para tersangka ditemukan bersama di sebuah masjid padahal diperintahkan untuk ditutup,” kata hakim pengadilan, seperti dilansir dari The Indian Express, Jumat (2/10/2020).
Pengacara Amin Solkar yang mewakili 20 orang asing itu, mengatakan bahwa mereka tidak berkumpul di masjid, tetapi memang tinggal di sana selama lockdown diberlakukan pada Maret lalu. Lockdown menyebabkan mereka tidak bisa kembali ke negara asal.
Solkar menyampaikan bahwa 20 warga negara asing, yang datang ke Mumbai pada bulan Februari, telah membatasi diri di masjid-masjid, di mana orang luar tidak diizinkan dan karenanya, tidak dapat diperlakukan sebagai tempat umum.
Solkar mengajukan keberatan ke pengadilan bahwa dakwaan polisi terhadap 20 orang tersebut tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah menghadiri sidang di Nizamuddin Markaz di Delhi, tempat banyak orang asing berkumpul sebagai bagian dari Jemaat Tabligh pada bulan Maret. Banyak dari peserta kemudian dinyatakan positif Covid-19.
Solkar menambahkan bahwa mereka juga tidak melanggar pedoman visa dan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa mereka melanggar aturan lockdown.
Polisi juga telah mencabut dua tuduhan percobaan pembunuhan dan pembunuhan terhadap 20 warga negara asing tersebut.
“Dengan demikian tidak ada bukti lisan kuantitatif, tetapi ada bukti dokumenter kualitatif berupa formulir penangkapan, pengaduan polisi dan kehadiran tersangka di masjid yang melanggar pedoman,” katanya.
Solkar mengatakan dia akan mengajukan banding sebelum sidang pengadilan. (em)