Netral Sarumaha: Diluar Pokja Pihaknya Tidak Bertanggungjawab atas Data Penerima BPUM

Daerah, HEADLINE442 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Nias Selatan, dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang telah terbentuk.

Hal ini dikatakan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Nisel, (Sekdin Naker dan Kop UKM) Nisel, Netral Sarumaha kepada sejumlah wartawan, didampingi oleh Bendahara Mision Laia, di Ruang Kerjanya Jalan Arah Lagundri KM 7 Nisel, Senin (19/4/2021).

Ia menyampaikan, berkas pengajuan usulan calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, tidak langsung diserahkan kepada pihaknya.

“Hal ini berdasarkan surat tugas Bupati Nias Selatan Nomor 090/4630/DTKKUMKM/IV/2021 tentang Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 6, pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19, dan surat Sekretaris Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 171/SM/2021 tanggal 23 Maret 2021, perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi pelaku UMKM yang pendataannya oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat, dan diteruskan ke Kecamatan,” kata Sekdin.

Aturan ini, sebutnya, sudah ditetapkan, dan seperti itulah mekanismenya dalam pelaksanaan program bantuan bagi pelaku UMKM untuk tahun 2021 ini.

Menurut dia, jikalau ada orang atau oknum manapun yang mengatasnamakan melalui dirinya pendataan atau berkas pengajuan usulan calon penerima bantuan, itu di luar tanggung jawab Disnaker Kop UKM Nisel.

“Artinya, setelah data itu dikumpulkan oleh Kepala Desa, lalu diserahkan di Kantor Camat, baru pihak Kecamatan menyerahkan ke Pokja, yaitu kepada Drs. Setiaro Waruwu, Kadis Naker Kop UKM Nisel, selaku Ketua Pokja, Netral Sarumaha, (Sekdin), selaku anggota, dan kepada Arfan Nao Zamili, (Kasi SDM) juga selaku anggota. Kemudian, Pokja ini mengajukan berkas itu ke Pusat,” pungkas Netral.

Dia menerangkan bahwa Pokja itu bukan hanya berlaku di Kabupaten Nias Selatan saja, tetapi berlaku di seluruh Indonesia, “Dan SK Pokja nya akan turun secepatnya dari Kementerian,” imbuhnya.

Ia menyebut, pembentukan Pokja tersebut, bertujuan untuk menghindari para oknum yang berniat jahat dalam pengurusan serta penyaluran bantuan itu. Selain itu, pembentukan anggota Pokja ini, dinilai berdasarkan kriteria yang memang benar-benar bisa bekerja serta membantu pelaksanaan penyaluran BPUM bagi pelaku UMKM.

Meski SK Pokja belum turun dari Kementerian, namun pihaknya sudah melakukan pendataan dan pengumpulan berkas para calon penerima bantuan itu.

“Alasannya, mengingat sudah turun surat Kementerian Koperasi dan UKM RI tentang pengusulan calon penerima bantuan BPUM, makanya kami langsung melakukan pendataan dan pengumpulan data calon penerima bantuan melalui Kelurahan/Kepala Desa yang diteruskan ke Kecamatan sembari menunggu turunnya SK Pokja,” sebutnya.

Untuk diketahui, syarat-syarat pengajuan bantuan bagi pelaku UMKM, yaitu foto copy Kartu Keluarga (KK), foto kopy KTP pelaku usaha, foto copy Surat Keterangan Domisili Usaha ( SKDU), pas photo, dan HP aktif, masing – masing satu rangkap. (DisGow/Aris Zalukhu)