Nurtiza Dakhi Gelar Sosialisasi Perda Perizinan di Bidang Kesehatan

Daerah, HEADLINE566 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Anggota DPRD Nisel Dapil II dari PDIP, Nurtiza Dakhi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perizinan di Bidang Kesehatan, di Desa Fondrakhoraya, Kecamatan Ulususua, Minggu (21/11/2021).

Hadir saat itu, beberapa tokoh masyarakat Desa Fondrakhoraya, Kapuskesmas Ulususua Abiyudin Giawa serta warga Desa Ulususua.

Nurtiza dalam sambutannya menuturkan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui tentang apa saja yang ada dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 itu.

Pasal dalam Perda Nomor 3 tentang Perizinan di bidang Kesehatan tersebut, diantaranya, tentang Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan dan Terdaftar Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Bidang Kesehatan, Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan, dan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Penunjang Medik.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker dan mengikuti vaksinasi.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Fondrakoraya, Ama Lestin Halawa pada kesempatan itu menyampaikan keluhan masyarakat, diantaranya agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Ulususua dibuka 1×24 jam. (Yaredi Halawa)