Pellu: Pengawasan dan Penyelidikan Penyalahgunaan DD/ADD Kewenangan Inspektorat Daerah

Daerah370 Dilihat

SBB, LiniPost – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Moksin Pellu mengapresiasi apa yang dilakukan Aliansi Pemuda Henapuan, Desa Buano Utara kecamatan Waisala dalam mengawasi penggunaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Buano Utara. Hal tersebut disampaikan Pellu kepada Wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD SBB, Sabtu (15/08/2020).

Baginya, laporan Aliansi Pemuda Henapuan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Buano Utara merupakan langkah bijak dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Desa.

“Dalam penggunaan Anggaran DD maupun ADD terdapat 3 prinsip yang harus diperhatikan. Ke-3 prinsip tersebut masing-masing transparansi, partisipatif dan akuntabel. Dan apa yang dilakukan Pemuda Buano Utara hari ini merupakan prinsip partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD/DD. jadi apersiasi perlu diberikan kepada kepada pemuda Buano Utara,” tutur Pellu

Berkaitan dengan Tupoksi, Pellu menandaskan, kewenangan pihak Dinas PMD sebatas membantu dalam proses pencairan DD/ADD kepada Desa. Jika Desa tersebut telah memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun sebelumnya. Soal Pengawasan dan penyelidikan, itu wilayahnya Inspektorat Daerah.

“Kewenangan pengawasan dan penyeludikan dan investigasi wilayahnya Inspektorat Daerah. Jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan DD/ADD, maka Inspektorat berkewajiban menaikkan persoalan tersebut ke tingkat kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya. (Jabar Pyp)