Pemilu Serentak Dilaksanakan 2024, Herdensi: Apapun Opsinya Kami Harus Siap

HEADLINE, Politik926 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost –  Menanggapi Pemilu serentak yang direncanakan dilaksanakan pada tahun 2024, dimana Pemilu legislatif, DPD dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan pada April, sementara Pemilu kepala daerah pada November, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan apapun opsinya, pihaknya akan siap melaksanakan.

“Pemilu legislatif, DPD dan Presiden itu sekitar April dan Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota, itu rencana dilaksanakan pada November 2024. Itu sekarang yang sedang berwacana di Jakarta,” ujar Herdensi kepada wartawan usai pelaksanaan Forum Diskusi Grup (FGD) yang dilaksanakan KPU Nias Selatan di Taman Baloho Indah (TBI) Teluk Dalam, Kamis (29/04/2021).

“Kami sebagai penyelenggara Pemilu harus siap ya, apapun opsinya. Kalau dilakukan serentak di tahun yang sama, antara Pemilu dan Pemilukada, insyaallah kita siap menjalankan. Kalau kemudian nantinya, ada perubahan undang-undang itu dipisah, itu juga saya kira kami tidak keberatan,” sambungnya.

Ia mengatakan, persiapan pelaksanaan sesuai yang diwacanakan saat itu, tentu dari beberapa kajian, itu ada beberapa kendala.

Kendala tersebut, kata dia, terutama dalam hal pencalonan kepala daerah. Pencalonan kepala daerah, itu diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah suara.

“Kalau Pemilunya dilaksanakan pada April, sampai Agustus, itu masih ada perkara di Mahkamah Konstitusi barangkali. Apalagi, kalau kemudian ada PSU, jadi jumlah suara dan jumlah kursi dia belum selesai,” tukasnya.

Tentu, hal itu menurutnya, menjadi sebuah pertimbangan dari pembuat regulasi, supaya tidak ada kendala pada saat pencalonan khususnya dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Ia menuturkan, jika untuk jalur (pencalonan) independen, itu tidak ada persoalan terkait Pemilu April dan Pilkada November 2024.

“Persiapan tahapan Pemilu dilakukan 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sementara, tahapan persiapan Pilkada, dilakukan 18 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan skema 20 bulan, 18 bulan, ini pasti ada tahapan-tahapan yang beririsan. KPU membutuhkan support dari banyak pihak,” terangnya.

Ia menambahkan, daftar pemilih adalah merupakan salah satu yang menjadi persoalan dalam setiap perhelatan Pemilu.

“Hal itu tidak sebuah menjadi persoalan perdebatan, dan menyalahkan satu sama lain. Akan tetapi, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tersebut untuk mencapai keakuratan,” tutupnya. (Red)