Tanah Karo, LiniPost – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar kegiatan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran untuk penggunaan dana desa di Kabupaten Karo Tahun 2020 di Aula Kantor Bupati Karo Kabanjahe, Selasa (27/10/2020).
Dalam Workshop tersebut Kadis DPMD Kabupaten Karo Abel Tarawai Tarigan tampil sebagai moderator dalam pelaksanaan acara, didampingi para narasumber dari anggota DPR RI Komisi XI, H. Rudi Hartono Bangun, Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Farida Kurnianingrum, Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, Kepala Dinas DPMD sumut Ir. H. Aspan Sofian.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, keberadaan desa sebagai salah satu pilar utama keberhasilan bernegara harus selalu didorong kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahannya dalam elemen utamanya kearah pengelolaan keungan desa.
“Kunci utama anggaran di desa dituangkan melalui APBDesa. Secara umum, penyaluran dana desa bertujuan mendukung nawacita, meningkatkan kemandirian desa urusan pemerintah, meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pendapatan lewat kesempatan kerja dan mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat,” paparnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran serta penggunaan dana desa tahun 2020 ini cukup diapreisasi, karena langsung melibatkan anggota DPR RI komisi IX, Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri dan Kepala KPPN Sidikalang sebagai narasumber.
“Dalam hal ini, tentu dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman mulai tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk menemukan solusi solusi atas permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, mengatakan dalam setiap perencanaan, penyaluran, penatausahan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa selalu butuh pengawasan. Hal ini guna menghindari permasalahan hukum, sehingga penyelesaian tepat sasaran, tepat waktu dan cepat sesuai program.
“Setiap Kepala Desa dalam mengelola dana desa agar melukiskan dengan tertib, akuntabel dan transparan. Hal ini demi kemajuan desa dan kebutuhan masyrakat luas di desa,” pungkasnya.
Senada disampaikan Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Farida Kurnianingrum. Ia menyebutkan, dalam pengelolaan APBDesa di masa pandemi harus transparan dan dituntut juga peran para camat untuk serius dan benar dalam melaksanakan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa demi satu tujuan bersama, yakni terwujudnya desa yang mandiri di Kabupaten Karo. (Teguh Andika)