Jakarta, LiniPost – Masih terjadinya peristiwa terorisme di Indonesia belakangan ini, harus disikapi lebih lanjut mengenai aturan hukum yang menyangkut dengan tindak pidana tersebut oleh pihak terkait guna meminimalisir bahkan mencegah hal tersebut kembali terjadi lagi di tanah air.
“Perlu merefleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal, juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Dari rangkaian peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia, perlu adanya refleksi terhadap regulasi anti terorisme serta menilai efektifitas berupa struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum,” kata Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky dalam dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021) saat acara seminar nasional bertajuk ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’ yang digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi IMMH UI via zoom.
Sementara, pengamat terorisme yang juga eks narapidana kasus terorisme (napiter) Nasir Abbas mengatakan, masifnya peristiwa terorisme di Indonesia, disebabkan beberapa hal, salah satunya karena kuatnya doktrinasi gerakan jaringan terorisme. “Sehingga walaupun sudah terdapat beberapa regulasi tentang anti terorisme, itu tidak berpengaruh kepada pelaku terorisme, mau sekeras apapun Undang-Undang nya mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan,” ungkap Nasir.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat militer dan intelijen, Susanigtyas Nefo Handayani Kertapati mengungkapkan, beberapa regulasi anti terorisme sudah baik. Namun, wanita yang akrab disapa Nuning itu menyebut, regulasi terorisme perlu diperluas dari berbagai sektor terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan tersebut.
Lebih jauh, dirinya menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan terorisme. “Terlalu banyak yang sifat seminar, hanya melakukan prestasi kepada masyarakat, penilaian sejauh mana kinerja BNPT,” jelasnya.
Sementara, pakar hukum Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa nilai-nilai regulasi dalam Undang-Undang terorisme bukan hanya dilihat dari norma-norma hukumnya saja tetapi, perlu juga ditegaskan perihal implementasinya, sehingga regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia. “Jangan hanya dilihat norma-normanya saja tetapi perihal impelentasinya juga,” paparnya.
Diketahui, dalam kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua IMMH UI, Fahmi Zakky tersebut dihadiri oleh 123 peserta yang berasal dari berbagai Universitas. (Hartono)