PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Menjawab Keraguan Masyarakat terkait Corona

Politik287 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Anggota KPU RI, Ilham Saputra, pada kegiatan sosialisasi di Hall Defnas, Kamis, (27/8/2020) mengatakan, PKPU nomor 6 tahun 2020 dibuat, untuk menjawab keresahan masyarakat dalam Pilkada serentak dalam situasi Covid-19 ini.

“Ada keraguan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini. Menjawab itu maka kita buat PKPU nomor 6 tahun 2020,” sebutnya.

Dalam PKPU nomor 6 tahun tersebut, lanjut dia, telah diatur tentang tata cara pemilihan dengan menerapkan Protokol Kesehatan, sehingga pencoblosan pada hari H dapat terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, penyelenggara mulai PPK, PPS dan KPPS pada hari H, dibekali dengan APD dan TPS, juga disediakan alat pencuci tangan dan sebagainya.

“Jadi, petugas itu dibekali dengan sarung tangan dan bahkan paku untuk coblos juga diseterilkan di bilik suara. Tidak hanya itu, masyarakat yang tidak memiliki sarung tangan saat coblos, kita berupaya menyediakanya,” tukasnya.

Selain PKPU nomor 6 tahun 2020, KPU Nias Selatan juga turut mensosialisasikan Keputusan KPU Nias Selatan nomor 252/PL.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/VIII/2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.

Hadir saat itu, Ketua KPU Sumut, Hardensi, anggota KPU Sumut, Mulia Banurea, Asisten Bidang Pemerintahan Nias Selatan, Gayus Duha, Ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan, Danramil Telukdalam, Lanal Nias, Kabag Ren Polres Nias Selatan, Partai Politik, unsur mahasiswa dan PPK. (Red)