Jakarta, LiniPost – Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua bagi Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (2/12/2020).
Surat panggilan disampaikan langsung penyidik ke rumah MRS di daerah Petamburan. MRS dan menantunya akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri MRS di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Surat panggilan kedua ini dilayangkan setelah MRS dan Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan pertama, Selasa (1/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam surat panggilan kedua itu, MRS dan menantunya diminta hadir, pada Senin (7/12/2020) mendatang.
“Saat ini penyidik sedang berada di rumah MRS di Petamburan untuk menyampaikan langsung, surat panggilan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Menurut Yusri, surat panggilan kedua juga diberikan ke menantunya Hanif Alatas. “Sebab MRS dan MHA tidak memenuhi panggilan pertama, pada Selasa kemarin. Memang pengacara dari mereka masing-masing datang, menyampaikan alasan kenapa mereka tidak bisa hadir,” kata Yusri.
Setelah dinilai oleh penyidik, kata Yusri, pihaknya akhirnya memutuskan melayangkan panggilan kedua, dimana dijadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Senin (7/12/2020).
“Mereka kami minta hadir memenuhi panggilan penyidik, Senin 7 Desember,” kata Yusri.
Yusri berharap keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/12/2020). (Hartono)