Polda Sumut Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Asiong

Medan, LiniPost – Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk sementara ini masih menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya (39) alias Asiong.

Jasad warga Sunggal Kota Medan yang merupakan penjamin utang judi online tersebut, ditemukan dalam jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, dengan kondisi mengenaskan pada, Jumat (18/09/2020) lalu.

“Yang dihadirkan saat ini ada enam tersangka. Seharusnya ada tujuh, namun satu tersangka lagi sedang dalam proses pengembangan karena dalam kasus ini diduga pelakunya sekitar 13 hingga 14 orang,” ujar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/9/2020).

Disebutkannya bahwa enam tersangka yang dihadirkan tersebut berinisial ES, HA, MD, SN alias Tutak, BA, dan AR, yang dalam aksinya memiliki peran masing-masing.

“Untuk tersangka utamanya adalah ES, yang memberikan perintah untuk penagihan kepada korban. Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Sementara, untuk terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.

Menurut Irwan, dalam kasus pembunuhan yang tergolong keji tersebut, ada diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI, yang saat ini sudah ditangani oleh institusi terkait.

Sebelumnya, jasad Jefri Wijaya alias Asiong Asiong ditemukan tanpa identitas di dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Polisi menduga, korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan adanya sejumlah luka seperti lebam hingga luka bakar di bagian paha tersebut, merupakan korban pembunuhan.

Selanjutnya, pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus pembunuhan sadis tersebut, dan berhasil mengidentifikasi identitas korban, bahkan mengetahui identitas terduga para pelaku hingga berhasil menangkap para terduga pelaku. (Syaifuddin Lbs)