Medan, LiniPost – Tim Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polsek Medan Kota melakukan penggerebekan disebuah lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba di Jalan Multatuli Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dalam giat yang dilaksanakan pada, Sabtu (19/9/2020) lalu tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pria yang kedapatan sedang bermain judi domino, serta menyita sejumlah barang bukti.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial HS (42) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morawa, HA (26) warga Sidikalang, serta MS (38) dan EM (31), keduanya warga Jalan Multatuli Lingkungan I.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi yang menyebut bahwa dilokasi tersebut marak transaksi narkoba.
“Kemudian, kami membentuk tim dan selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah matang, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ungkap Ainul, Kamis (1/10/2020).
Ainul menyebut, dari lokasi tempat empat orang pria yang sedang main judi domino, pihaknya menemukan barang bukti berupa lima amplop narkotika jenis ganja kering, satu plastik kecil narkotika jenis sabu, tiga buah bong, dan beberapa plastik klip kecil kosong.
“Kami langsung mengamankan keempat orang tersebut berikut barang buktinya ke Mapolsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat pria itu kami jerat Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (3) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ainul. (Syaifuddin Lbs)