Polisi Ringkus Dua Pencuri Lembu

Tanjungbalai, LiniPost – Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku pencuri ternak lembu milik korban Al Mustaqim warga Jalan Palem, Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.

Kedua tersangka berinisial Z alias Cerli warga Kelurahan Selat Lancang, dan A alias Wak Delen warga Kelurahan Bunga Tanjung itu, diringkus berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/156/VI/2020/SU/ Res T.Balai, tanggal 3 Juli 2020.

“Para tersangka diciduk pada Senin (13/7) di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan pencurian lembu milik pelapor Al Mustaqim,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Selasa (14/7/2020).

Diungkapkan Dahlan, kedua tersangka bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial A warga Kabupaten Asahan, melakukan pencurian lembu milik korban pada Jumat (3/7/2020) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Palem, Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka tetap ditahan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai,” ungkap Dahlan.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seutas tali warna putih yang dilepas dari leher lembu, 1 buah keranjang, 1 unit sepedamotor yang digunakan untuk mengangkut lembu, serta sepasang sepatu bot warna hitam. (Tabah Pane)