Polisi Tangkap Kurir Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar

Deli Serdang, LiniPost – Personel Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg, Senin (28/9/2020) lalu di Jalan Menteng VII Kota Medan.

Barang haram senilai lebih kurang Rp 1,2 miliar itu diamankan dari penangkapan seorang kurir berinisial HE (31) warga Gang Satria Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

“Selain menangkap HE dan mengamankan sabu seberat 1,5 kg, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone serta sepedamotor Honda Scoopy warna merah,” ucap Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Wakasat, Iptu Freddy Siagian dan Kanit Idik II, Iptu Boyke Barus, Jum’at (2/10/2020), di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang.

Dipaparkan Ginanjar, pengungkapan kasus berdasarkan dari hasil penyelidikan dan selanjutnya melakukan underover buy (penyamaran), dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Petugas lanjutnya, berkomunikasi melalui seluler dengan bandar sabu yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk transaksi tentang kesepakatan harga dan lokasi pertemuan.

Awalnya, lokasi transaksi disepakati bertemu disebuah hotel di Jalinsum Tanjungmorawa, namun kemudian dipindahkan ke Amplas, tepatnya di Jalan Menteng VII Medan, hingga berhasil meringkus HE.

Dari hasil interogasi dan keterangan kurir, petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya yang disebut-sebut berinsial RU di Gang Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

“Namun, saat tim bergerak hendak meringkus, bandar sabu sudah kabur. Hingga kini masih masih dalam pengejaran. Sedangkan dari pengakuan HE, sedikitnya sudah 3 kali mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu, dengan upah sekira Rp 1,5 juta sekali antar,” terangnya. (Syaifuddin Lbs)