Medan, LiniPost – Ratusan peserta aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disejumlah wilayah di Sumut, ditangkap pihak kepolisian jajaran Polda Sumut.
Dari sekitar 253 peserta aksi pengunjuk rasa yang diamankan, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perusakan dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat demo, Kamis (8/10/2020) kemarin.
“Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua merupakan pelaku pembakaran mobil milik Waka Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara satu lainnya kedapatan membawa kelewang saat unjuk rasa,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jum’at (9/10/2020).
Diungkapkan Tatan, dari 243 pendemo yang diamankan, sebanyak 16 orang merupakan anak dibawah umur, dan 32 orang diantaranya terindikasi melakukan tindakan anarkis, serta 21 orang dinyatakan reaktif Covid-19.
“Dari peristiwa bentrokan, Kamis kemarin, sebanyak 34 personel polisi terluka. Kemudian empat kendaraan rusak terdiri atas tiga mobil polisi dan satu mobil plat merah. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut,” ujarnya. (Syaifuddin Lbs)