Nias Selatan, LiniPost.Com – Kepolisian Resort Nias Selatan (Polres Nisel) pada Senin, (22/4/2024) menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SZ terhadap YN, yakni siswanya sendiri hingga korban meninggal dunia.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian, yang memimpin proses tersebut memaparkan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan situasi TKP asli.
Baca Juga: Polres Nisel Gelar Operasi Keselamatan Toba Selama 14 Hari
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP,” ujarnya.
Freddy mengatakan, SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis saat melakukan pemukulan kepada 8 orang siswanya di depan kelas hingga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Transaksi Narkoba di Kamar Mandi Sekolah, 2 Warga Nisel Diringkus Polisi
Rekonstruksi digelar di SMK 1 Siduaori dengan menghadirkan SZ, para saksi, dan petugas kepolisian sebagai pengganti korban, dan juga turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan oleh orang tua korban untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan oleh SZ.
Baca Juga: Judi Dadu Diduga Kembali Beroperasi di Amor Batu Aji Batam
Ia menerangkan bahwa, kegiatan rekonstruksi berlangsung selama 90 menit dengan 17 adegan.
“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku SZ telah memukul kening korban sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepala tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor camat Siduaori.
Diceritakan sebelumnya bahwa, peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/3/2024), sekira pukul 09.00. WIB, korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah (terlapor) dan korban dipukul di bagian kening korban sebanyak 5 kali.
Kemudian, pada Pukul 18.00 WIB saat ibu korban pulang dari ladang, korban mengeluh kepada ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban. Pada hari Rabu 27 maret 2024, korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah, dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama 1(satu) hari. Lalu, pada Hari Kamis Tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pkl 17.00 WIB, penyidik pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Buulolo tiba di RSUD dr. Thomsen untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban, namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis. Kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024, sekira pukul 19.30 WIB, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim Ahli Forensik dari RS. Bhayangkara Medan serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan.