Polres Nisel Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Nias Selatan, LiniPost – Tim Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini seorang laki-laki dewasa berhasil diamankan yakni, JF (30) als. Joni warga Desa Hilialawa, Kecamatan Toma karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu, pada Selasa 10 September 2024.

Baca Juga: Bersama Adib Cold Logistic, Arshipelago Siap Perluas Jangkauan Bisnis UMKM F&B Halal ke Seluruh Indonesia

Kapolres Nisel Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sahabat Zebua, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nisel dalam memberantas peredaran narkotika.

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (12/9/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu Gol I tepatnya di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma.

Baca Juga: Halangi Tugas Wartawan, SMSI Kepulauan Nias Minta Ketua KPU Gunungsitoli Dicopot

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Selain itu, turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF.

Sat Resnarkoba Polres Nisel terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Diduga Langgar UU Pers, SMSI Resmi Laporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dijerat Pasal 114 ayat 1, Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nisel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.