Medan, LiniPost – Personel Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 1,6 kg.
“Penangkapan dilakukan dari tiga lokasi berbeda oleh Satnarkoba Polrestabes Medan, pada tanggal 18 Juni, 25 Juni, dan 12 Juli,” ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irwan Sinuhaji, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Dibeberkannya bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah SME (45) di Jalan Pancasila Tembung Kecamatan Percut Seituan, sekitar pukul 14.00 WIB pada 18 Juni 2020.
“Dari penangkapan tersangka SME diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram,” ujar AKBP Irwan Sinuhaji.
Kemudian katanya, dilakukan penangkapan kedua terhadap tersangka SM (21), pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Karya Ujung, Kelurahan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti sabu seberat 328 gram.
Kemudian terakhir, dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni RS dan AH, pada 12 Juli 2020 di Jalan Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Pada tanggal 12 Juli, kembali dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama RS dan AH. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki salah satu tersangka, lantaran berupaya melarikan diri. Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 kg,” terangnya. (Syaifuddin Lbs)