Nias Selatan, LiniPost – Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, wajib mengisi formulir pengunduran diri sebagai PNS saat mendaftarkan diri di KPU.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nisel Divisi Teknis, Meidanariang Hulu kepada LiniPost di Kantor KPU Nisel Jalan Pelita Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Jum’at (17/7/2020).
“Mereka yang mau mendaftarkan diri sebagai Bacalon yang merupakan PNS aktif wajib mengisi formulir pengunduran diri sebagai PNS pada saat mendaftar di KPU,” tutur Meidanariang.
Ia menyebutkan bahwa bagi PNS yang aktif dan maju pada Pilkada ini, pihaknya menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali diubah, mulai dari UU Nomor 1 tahun 2014, UU Nomor 1 tahun 2015, sampai di UU Nomor 10 tahun 2016. “Dan itulah yang dipakai,” ucapnya.
Selain UU Nomor 10 Tahun 2016, juga diperkuat dengan PKPU yang sudah 3 kali mengalami perubahan, yakni mulai PKPU Nomor 3 tahun 2017, PKPU Noomor 15 tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dan terakhir PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal 42 ayat 4, huruf d, e, dan f.
“Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 itu mengatakan bahwa mereka yang mau mendaftarkan diri sebagai Bacalon yang merupakan PNS aktif wajib mengisi formulir surat pernyataan mengundurkan diri sebagai PNS pada saat mendaftarkan diri di KPU,” jelasnya.
Tentu surat pernyataan pengunduran diri itu, lanjut dia, ada prosesnya, dan surat pengunduran diri tersebut juga di proses oleh pejabat penilai mereka. “Tetapi pada saat kita menetapkan calon tanggal 23 September 2020 nanti, maka 5 hari setelah itu (paling lama,red), dia wajib memberikan surat pengunduran diri sebagai PNS yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian,” paparnya.
Ia menambahkan, bagi PNS yang mencalonkan diri akan membuat surat pernyataan dengan judul, “Bersedia Mengundurkan Diri sebagai PNS” yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Riswan Gowasa)