SBB, LiniPost – Pemerintah Desa Laturake kecamatan Taniwel Timur, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2020 tentang ” Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Prngendalian Covid-19 “, Sabtu, 10/10/2020. Tujuan diadakannya sosialisasi ini guna memastikan masyarakat desa Laturake paham akan aturan atau regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah SBB dalam upaya dan keseriusan memotong mata rantai Covid-19.
Penjabat Kepala Desa Laturake, Thomas Andre Mawene kepada LiniPost di Piru, S3nin 12/10/2020 mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah Desa merupakan wujud implementasi sosialisasi Perbup Nomor 15 dan tanggungjawab pemerintah desa Laturake dalam upaya memotong matarantai penyebaran Covid-19.
” Kita merupakan bagian dari pemerintah. Olehnya itu, merupakan tanggungjawab kami untuk mensosialisasikan semua program pemerintah daerah kepada masyakat “, kata Mawene.
Dikatakannya, apapun program maupun aturan yang dikeluarkan pemerintah dapat berjalan maksimal, apabila ada dukungan dan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi dan menerapkannya dalam kehidupan keseharian mereka.
” Perbup ini dapat berjalan maksimal, apabila ada kesadaran kita untuk menjalankannya “, pintanya.
Dirinya berharap, peraturan bupati SBB nomor 15 dapat ditaati dan diamalkan masyarakatnya dalam menjalankan aktifitas keseharian. Karena ini berkaitan dengan keseriusan pemerintah kabupaten dalam megatasi penyebaran Covid-19 di bumi Saka Mese Nusa dan demi kebaikan kita semua. ” Harap Mawene
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, tak lupa pula Mawene membagikan sejumlah masker kepada masyarakat Desa Laturake untuk dipergunakan dalam beraktifitas. (Jabar.P)