Nias Utara, LiniPost – Lanjutan Sidang sengketa Pilkada Nias Utara (Nisut) antara Bapaslon FODELA (Pelapor) dan KPU Nisut (Terlapor) yang sempat di Skors kurang lebih 2 jam, kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.30 Wib, dengan Agenda mendengarkan keterangan Ahli Hukum, yang dilaksanakan secara Daring di ruang sidang Kantor Bawaslu Nisut, Kamis (8/10/2020).
Adapun Ahli Hukum yang didatangkan Pemohon secara Daring yakni Ahli Hukum Administrasi Negara yang juga sebagai Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Faisal Nasution, SH, M. Hum.
Dia mengatakan, seharusnya KPU Nisut ketika memeriksa dokumen yang telah diserahkan Bacalon, dokumen yang tidak dipersyaratkan sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 dalam hal ini surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bappas), tidak menerima atau mengembalikan kepada Bacalon, karena Surat Bappas tersebut “TIDAK DI PERSYARATAN” dalam syarat Bacalon Bupati dan Wakil Bupati.
“5 (lima) tahun bebas atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan Surat putusan Pengadilan, bukan berpedoman pada Surat Keterangan BAPPAS “. Artinya sejak yang bersangkutan bebas dari LP/Rutan, maka semua Hak yang bersangkutan kembali mendapatkan Haknya sebagai warga Negara,” papar Faisal Nasution.
Jadi menurutnya, KPU Nisut dalam menafsir PKPU nomor 1 tahun 2020, salah tafsir. Terbukti dalam berita acara KPU Model BA MP Perbaikan KWK tertanggal 22 September 2020, menyatakan Bapaslon Drs. Fonaha Zega, M. AP dan Emanuel Zebua, SH, M. AP, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dimana Drs. Fonaha Zega TSM sesuai Surat Keterangan dari Bappas, yang bersangkutan baru selesai menjalankan pebimbingan bulan November 2015.
Kita kembali pada PKPU nomir 1 tahun 2020 tadi, jelas-jelas disana belum disebutkan bahwa Surat Bappas salah satu syarat yang dipersyaratkan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Dengan adanya Surat Keterangan Nomor: W2.E11.Pk.01.02.04.3314 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan tertanggal 15 Agustus 2020. Disana sudah diterangkan Drs. Fonaha Zega, M. AP telah selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Medan berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan bersyarat dengan nomor SK: M. HH-06.PK.01.05.06 tahun 2014 tanggal 11 Maret 2014, Telah selesai menjalani masa Pidana di Rutan Kelas I Medan tanggal 24 Juli 2014. Dapat dikategorikan terpenuhi bunyi Pasal 42 huruf (F) poin 3 dan 4 PKPU nomor : 1 tahun 2020. Terangnya.
“Terkait bimbingan pemasyarakatan kepada Fonaha Zega, itu bukan merupakan hukuman putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan sebuah upaya pebimbingan agar yang bersangkutan dapat diterima ditengah-tengah masyarakat, sekaligus memulihkan spikolog yang bersangkutan,” tandas dosen USU itu. (Man Lahagu)