Transaksi Narkoba di Kamar Mandi Sekolah, 2 Warga Nisel Diringkus Polisi

Nias Selatan, LiniPost – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan kembali berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial HT (29) dan ST (27), tepatnya di kamar mandi sebuah sekolah swasta yang ada di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada Rabu (03/04/2024) kemarin siang.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nisel.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekerjasama dengan Kadin DKI Jakarta Gelar Bazar Sembako Murah

Dari tangan ST, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,71 gram, 1 unit Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA yang diduga digunakan pelaku sebagai alat transportasi saat melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu pada pukul 12.00 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, personil kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tepatnya pada pukul 13.30 WIB, personil mendapatkan dua orang pelaku sedang bertransaksi dan langsung diringkus.

Baca Juga: Menko Polhukam Ajak TNI-Polri Wujudkan Idul Fitri Aman, Ceria dan Penuh Makna

Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing, membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nisel telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

“Tersangka ST dan HT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.

Baca Juga: Soal Kantor Korwil Disdik Toma yang Tak Difungsikan, Kadisdik Nisel: akan Jadi Perhatian

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 subsider 114 ayat (1) UU RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun penjara.