Medan, LiniPost – Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca Medan, mendapat sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan, akibat adanya konflik internal dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna sebagai Badan Penyelenggara ITM, soal dualisme Rektor.
Surat Keputusan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut menyatakan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga enam bulan kedepan, ITM dilarang menerima mahasiswa baru, melakukan judisium dan pelarangan acara wisuda.
Selain itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga menghentikan segala bantuan dan layanan, bahkan LLDIKTI telah menarik seluruh dosen PNS yang dipekerjakan di ITM.
Terkait hal itu, Ketua Senat ITM, Fachrur Razi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dirjen menegaskan tentang solusinya, yakni wajib menyelesaikan sengketa dengan memastikan hanya ada satu Rektor ITM dan satu penyelenggara.
“Jika ditelaah lebih dalam, maka Dirjen sesungguhnya terkesan memberikan isyarat yang jelas dan nyata pada seluruh civitas akademika serta unsur Badan Penyelenggara, bahwa surat itu ditujukan kepada Ketua Yayasan dan Rektor ITM,” sebut Fachrur Razi, Jum’at (18/9/2020).
Ditegaskan Fachrur Razi, pada surat tersebut sangat jelas menyatakan bahwa hanya ada satu Rektor di ITM, dengan artian tidak ada Penjabat Sementara (Pjs) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Menurutnya, pada SK tersebut juga menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan pembahasan Biro Hukum Kementerian dan LLDIKTI Wilayah I yang menunjukkan keputusan diambil berdasarkan kajian aspek hukum terkait penyelenggaraan perguruan tinggi dan hasil evaluasi kinerja serta mutu ITM.
Atas dasar itu, Ia menegaskan, jika ada oknum yang menyebut kalau penjatuhan sanksi administrasi berat adalah kesalahan LLDIKTI, maka oknum tersebut dinilai tidak mempelajari Permendikbud nomor 7 tahun 2020, sebagai dasar penggambilan keputusan Dirjen dan tidak paham mengenai fungsi LLDIKTI untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Jika oknum itu berada dalam lingkungan ITM, maka patut disayangkan pernyataan asal bunyi tersebut. Dan jika yang bersangkutan bukan lagi berasal dari lingkungan ITM, maka patut pula dicurigai apa motif dibalik pernyataannya, atau boleh jadi sesungguhnya ada oknum-oknum lain yang menyetirnya,” cetusnya.
Ia menjelaskan, keberadaan Rektor ITM sudah dipilih oleh Senat ITM dengan mengikuti Statuta ITM 2020 yang telah disusun Senat dengan berpedoman pada Peraturan Menristekdikti nomor 16 tahun 2018.
Senat adalah lembaga normatif tertinggi di ITM yang berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan akademis yang terdiri dari 25 orang wakil dosen dan anggotanya ada yang merupakan Guru Besar bergelar Profesor.
Sebagai lembaga normatif tertinggi, maka Senat harus berpedoman pada segala peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pendidikan tinggi, jelasnya.
Ia berharap, Pembina Yayasan dapat melakukan musyawarah dengan bijak dan menyepakati hanya ada 1 Rektor di ITM, sehingga izin penyelenggaraan ITM tidak akan dicabut. (Syaifuddin Lbs)