Polisi Sebut Perusuh yang Ditangkap Bukan Massa Pengunjuk Rasa

Medan, LiniPost – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menyebut bahwa orang-orang yang ditangkap terkait demo ricuh tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Medan, bukan massa aksi, namun merupakan perusuh.

“Jadi perlu kita tegaskan bahwa yang kita amankan terkait demo ricuh bukanlah massa demonstran, itu yang perlu dicatat. Tetapi yang kita amankan adalah perusuh,” tegas Riko, Kamis (15/10/2020) kepada wartawan.

Dia menjelaskan, saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di gedung DPRD Medan pada, Kamis 8 Oktober 2020 lalu, dirinya sudah memberikan himbauan kepada para peserta aksi agar memisahkan diri dari perusuh.

“Begitu ada aksi lempar-lemparan di tengah kerumunan massa, saya langsung teriak, menghimbau agar peserta yang merasa merupakan massa aksi unjuk rasa, silahkan geser ke sebelah kiri. Ternyata, mereka langsung bergeser ke kiri. Sementara, yang terus melakukan pelemparan adalah kerumunan sebelah kanan,” ucap Riko.

Sebelumnya, ada 39 orang pengunjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, mulai Undang-Undang pengrusakan gedung, penyerangan terhadap personil, hingga Undang-Undang ITE.

Dari total 39 orang tersebut, 10 orang ditangani Polrestabes Medan, 20 orang ditangani Polda Sumut, 2 orang di Labuhan Batu, dan 7 orang lainnya di Kabupaten Batu Bara. (Syaifuddin Lbs)