Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DD Bagan Asahan Pekan

Kisaran, LiniPost – Sejumlah saksi pelapor yakni TN, S, SH dan BE diperiksa di ruangan penyidik Kejari Asahan pada Senin (17/10/2022), terkait dugaan korupsi Dana Desa Bagan Asahan Pekan, TA.2019.

Setelah lebih kurang 1 jam anggotanya diambil keterangan, Ketua FKI-1 Kec. Tanjung Balai, Ahmad Rizki Nst, kepada media menuturkan, pada tanggal 17 September 2022 lalu pihaknya ada melaporkan oknum Kepala Desa Bagan Asahan Pekan terkait dugaan korupsi.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada penetapan tersangka dan kalau memang terbukti bersalah, agar dihukum sesuai perbuatannya, karena hal ini kami anggap sudah melukai hati warga yang telah memilihnya sebagai pemimpin Desa Bagan Asahan Pekan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ormas FKI-1, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Masyarakat Bagan Asahan Pekan Peduli Pembangunan Bebas Korupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Bagan Asahan Pekan berinisial R dan Tim Pelaksana Kegiatan terkait proyek pembangunan Jerambah Beton bersumber dari dana desa TA. 2019 yang terletak di Dusun I, jalan menuju pelabuhan Desa Bagan Asahan Pekan dengan pagu anggaran sebesar Rp 215.422.000, dan proyek peninggian jalan paving block yang terletak di Gg. Beti Dusun VI, Desa Bagan Asahan Pekan dengan anggaran sebesar Rp 43.826.000.

Sementara, Kasi Intel Kejari Asahan, JS. Malau, SH ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, membenarkan dan secara singkat menjawab sedang proses. (Lbs)