Tanah Karo, LiniPost – Bupati Karo Terkelin Brahmana, bersama ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Kadis Perkim Paksa Tarigan, Kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kabid logistik BPBD Natanael Perangin Angin, Camat Juhar Jumpana Pinem, Forkopincam Juhar, Kades Juhar T. Kaban melakukan peninjauan Tanah longsor, Rabu (17/6/2020) pukul 15.00 WIB di desa Juhar Kabuoaten Karo.
Dalam peninjauan, terlihat rombongan Bupati ditemani warga setempat. Warga sangat mengapreisasi kedatangan pejabat daerah pemangku kebijakan, karena secara langsung melihat kondisi longsor dekat pemukiman warga, dan warga berharap ada solusi dan perbaikan, yang mana kejadian tersebut sudah hampir 3 tahun belum ada perhatian.
“Mendengar lokasi akan ditinjau, kami warga sangat berharap ada solusi yang akan dibuat, sebab kami warga yang tinggal dekat longsor, selalu khawatir setiap malam, apalagi jika turun hujan, menambah suasana kecemasan kami,” kata Ganti Pinem salah satu warga kepada Bupati Karo dan rombongan.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana, sangat prihatin dengan kondisi longsor tersebut karena membuat warga ketakutan. Tapi di lain sisi, kata dia, perbaikan ini harus ada kajian tekhnis lebih dulu dari OPD, untuk memberi analisa penggunaan dana daerah.
“Dipandang dari objek tangkapan lokasi bahwa longsor tersebut sulit diperbaiki, melihat lokasi dekat DAS (daerah aliran sungai), tentu ini ada OPD yang lebih tahu teknisnya. Sementara, kita tawarkan solusi setelah kita berembuk dengan Kades, pertama antisipasi longsor susulan untuk mencegah korban jiwa, warga di relokasi dulu. Kedua, perbaikan dengan dana desa (padat karya), ketiga pembuatan drainase sebagai penampung air hujan guna mencegah air kembali menggerus longsor yang sudah ada,” Beber Terkelin.
Solusi ini, sambung dia, tergantung kembali kepada warga dan perangkat desa, namun sifatnya belum final. “Masih kita tunggu apa yang disepakati warga nantinya bersama perangkat desa, akan disampaikan melalui camat,” tukasnya.
Kadis Perkim, Paksa Tarigan mengatakan, melihat kondisi dan letak objek longsor sangat dilema untuk memutuskan perbaikan dengan menggunakan anggaran APBD, sebab ada Peraturan Menteri Perumahan dan Pemukiman menyebutkan bahwa dalam penanganan longsor yang terletak di daerah DAS mengisyaratkan 25-30 meter, dilarang membangun rumah/gedung yang berpotensi bencana longsor.
Senada juga disampaikan Kabid logistik BPBD Karo Natanael perangin Angin. Ia menyebutkan bahwa selama ini sudah melakukan himbauan lisan dan surat edaran kepada camat guna disosialisasikan kepada warga tentang larangan membangun rumah yang berdekatan dengan DAS maupun jurang.
“Bahkan melalui spanduk juga kita himbau, tentu hal ini guna mengantisipasi bila ada seperti bencana maupun longsor yang menimpa pemukiman warga di kemudian hari. Karena Pemda tidak bisa menggunakan anggaran APBD dalam perbaikannya,” ucapnya.
Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan, pada prinsipnya sangat mendukung penganggaran jika dapat ditampung di APBD Karo dan ia selaku ketua akan mengawal dana perbaikan ini.
“Namun dari sisi lain, masukan dari pihak OPD, bahwa objek longsor tersebut sangat sulit ditampung di APBD Karo, sebab jika dipaksakan akan tersandung hukum, nah tentu ini kita serahkan dulu kepada warga dan perangkat desa,” sebutnya.
Sementara Kades Juhar T. Kaban mengaku sudah pernah membicarakan kepada warga yang terdampak longsor tersebut, namun belum ada titik terang.
Disamping itu, ia juga menambahkan bahwa RKB drainase di Desnya sudah diusulkan dalam anggaran Dana Desa, tapi biaya pekerja saat ini tidak ditampung karena mininya Dana Desa. “Hal ini kendalanya, makanya belum kita perbaiki drainase antispaisi longsor lanjutan,” ungkapnya. (Teguh Andika)