Kuasa Hukum Partai Garuda Pertanyakan “Disennting Opinion Terkait Putusan KPU Nisel

HEADLINE, Nasional504 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost –Ketidakpatuhan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tentang pelaporan dana kampanye, menjadi alasan utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel tidak mengikutsertakan partai dimaksud dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Nisel Nomor 2011 dan 2012 tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPRD terpilih.

Baca Juga: Bawaslu Nisel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu 2024

Namun, dalam keputusan KPU Nisel itu ada ‘Dissenting Opinion’ (perbedaan pendapat) di antara 5 komisioner.

Ini terungkap ketika KPU Nisel (Termohon) dihadapkan pada sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024.

“Dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka KPU Nias Selatan melakukan pleno internal dan menghasilkan keputusan untuk diberikan kepada partai dan calon perolehan suara terbanyak berikutnya yang masih berada di daerah pemilihan yang sama (Dapil Nias Selatan 2-Red),” ungkap Sifaomadodo Wau pada sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024, yang digelar oleh Bawaslu di Ruang Sidang Bawaslu Nisel, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Menko Polhukam Terima Tanda Kehormatan Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana

Dimana, dalam pengambilan keputusan pada rapat pleno, kata dia, terdapat dissenting opinion.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda, pembacaan jawaban Termohon setelah sebelumnya digelar pada Senin 26 Agustus 2024 kemarin.

Disiplin Luahamnowo, SH, selalu Kuasa Hukum Partai Garuda Nisel (Pemohon) menanggapi perihal dissenting opinion di antara 5 Komisioner KPU Nisel. Ia meminta agar hal tersebut menjadi catatan khusus dan atensi pimpinan majelis sidang ketika memberikan putusan.

“Ada apa dengan KPU Nias Selatan. Jangan sampai ada dissenting opinion agar terlihat kompak dan tidak terjadi masalah,” ujar Advokat muda itu.

Baca Juga: Soal Putusan KPU Nisel Tak akan Lantik Caleg Terpilih dari Partai Garuda, Sejumlah Parpol Beraksi

“Kalau ada yang tidak setuju, harusnya dikompakkan terlebih dahulu,” sambung dia.

Ia berharap, semoga Bawaslu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait sengketa Pemilu 2024 yang diajukan pihaknya.