Nias Selatan, LiniPost – Setelah menetapkan sekaligus menahan oknum Kades berinisal AM sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, TA. 2018, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias Selatan kembali menahan ‘BT’ selaku bendahara Desa tersebut.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, Unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau TA.2018 yakni ‘BT’ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias Selatan,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM Melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik meyakini bahwa ‘BT’ memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kades ‘AM’ sehingga terjadinya korupsi Dana Desa Lahusa Fau TA. 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah) sesuai hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
“Saat ini ‘BT’ terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana,” paparnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Senin (10/10/2022), oknum Kades Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan berinisial ‘AM’ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nisel dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Humas Polres Nias Selatan/Red)