Nias Utara, LiniPost – Tidak terima dengan keputusan KPU Kabupaten Nias Utara (Nisut), karena dinyatakan kembali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacalon, Paslin FODELA kembali menyampaikan sanggahan/ keberatan di Bawaslu Nisut disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan FODELA, Ata’eli Harefa didampingi oleh Tim Kuasa Hukum FODELA, diterima oleh Staf Bawaslu Nisut, Bastian A. Gulo. Jumat (3/10/2020).
Ata’eli Harefa, mengatakan, sanggahan disampaikan terkait Berita Acara (BA) KPU Nisut Nomor: 211/PL.02.03-BA/1224/Kab/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, tentang penetapan status pencalonan atas nama Drs. FONAHA ZEGA, M.AP Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisut tahun 2020, dimana dalam BA dimaksud, menyatakan Drs. FONAHA ZEGA, M.AP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal calon Bupati Nias Utara.
“Ini sebagai bentuk keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang Undang, yang menyebutkan, peserta pemilihan mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan,” tandasnya.
Ia menuturkan, Paslon FODELA merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena dalam penetapan tersebut KPU Nisut tidak mempedomani rujukan putusan Bawaslu Nisut dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, diantaranya, KPU Nisut dalam melaksanakan putusan Bawaslu Nias Utara Nomor: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 khususnya dalam amar putusan poin 3, tidak mendahului perbaikan prosedur terlebih dahulu dalam melakukan verifikasi dokumen Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP.
Kemudian, KPU Nisut tidak melihat Peraturan Perundang Undangan yang berkaitan dengan Rutan dan Lapas mempunyai persamaan fungsi yang sama dalam hal tertentu sebagaimana yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.03.UM.10.06 Tahun 1983 tentang penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.
Selanjutnya, KPU Nisut tidak mempedomani perhitungan selesai menjalani pidana berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal menghitung jeda selesai menjalani pidana Drs. FONAHA ZEGA, M.AP hingga mendaftarkan sebagai Kepala Daerah, tidak mempedomani Pasal 4 ayat 2d PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perhitungan selesai menjalani pidana.
“Tetapi, melakukan perhitungan berdasarkan pembimbingan dari BAPAS dan membuat penafsiran sendiri dengan berasumsi tanpa mempedomani ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
KPU Nisut juga, terangnya, diduga sengaja membenturkan nomenklatur Lapas pada poin 3 Amar putusan Bawaslu Nisut, dan telah terbantahkan lewat surat jawaban dari Lapas Kelas I Medan yang ditujukan kepada Pemohon Drs. FONAHA ZEGA, M.AP dengan Nomor : W2.E1.PK.01.01.02-4637 Tanggal 14 Oktober 2020 yang menjelaskan tidak dapat menerbitkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana, dan keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat kepada Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP karena tidak pernah menjalani pidana di Lepas Kelas I Medan.
Menurut dia, asumsi KPU Nisut yang mengklaim baru selesai menjalani pidana pemohon pada tanggal 19 November 2015, adalah terbantahkan lewat Surat Keterangan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas I Medan Nomor: W.2.E11.PK.01.02.04-4018 Tanggal 15 Oktober 2020 yang menerangkan Drs. Fonaha Zega, M.AP selesai menjalani masa Pidana Penjara pada tanggal 19 November 2014 dan menjalani Pembebasan bersyarat tanggal 24 Juli 2014 berdasarkan SK Menkumham Nomor: SK:M.HH-06.PK.01.05.06 Tanggal 11 Maret 2014.
“Atas dasar yang saya uraian tersebut, dimohon kepada Bawaslu Nisut untuk memerintahkan KPU Nisut untuk menetapkan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, S.H., M.AP sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dalam suatu Surat Keputusan,” pungkasnya.
Menanggapi sanggahan Fodela, Ketua Bawaslu Nisut, Memori Zendrato mengatakan bahwa sanggahan tersebut besok akan dibalas dan disampaikan kepada FODELA.
“Kita kebetulan ada kegiatan di luar kantor makanya kita tidak di Kantor tadi,” terangnya kepada LiniPost.com saat dikonfirmasi melalui seluler, Jum’at (23/10/2020). (Man Lahagu)