Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi

Medan, LiniPost – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, dipimpin Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, menangkap seorang DPO kasus korupsi berinisial BO (42) di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020).

Plt Kajati Sumut, Aditya Warman, melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, menjelaskan, BO ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Belawan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

ads

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp492.781.650,” ujar Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum, Sumanggar Siagian, Jum’at (23/10/2020).

Menurutnya, terpidana BO terbukti secara sah melakukan tindak pidana dugaan korupsi secara bersama-sama dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Selain itu, terpidana juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp492.781.650

Setelah dilakukan pendataan dan administrasi di kantor Kejati Sumut, selanjutnya terpidana BO akan diserahkan kepada pihak Kejari Belawan. (Syaifuddin Lbs)