Nias Selatan, LiniPost – Progres pengungkapan kasus penemuan jenazah seorang wanita berinisial SL (60) dengan kondisi tanpa kepala, yang ditemukan di kebun, Desa Mondrowe, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, sudah mulai mengerucut.
“Dengan pendalaman yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Nias Selatan dan dari hasil perkembangan penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan, diduga jenazah tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, SH.,SIK, MM saat jumpa pers, di Halaman Mapolres Nisel, Jalan Mohh. Hatta, Teluk Dalam, Kamis (4/5/2023), didampingi Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian, Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Dumas Terpadu dan sejumlah personil Polres Nisel.
Ia memaparkan, saat ini belum dapat menyampaikan terkait calon tersangka karena itu merupakan materi penyidikan dan masih menunggu alat-alat bukti yang sedang diproses guna merampungkan penyidikan tindak pidana dalam perkara, dan berkas perkara dapat dikirimkan ke JPU sesuai Criminal Justice System.
“Kami sudah melakukan otopsi terhadap jenazah yang dilakukan oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan mengirimkan barang bukti dua bilah parang yang ditemukan di TKP guna dilakukan uji laboratorium. Saat ini hasil outopsi dari tim forensik dan pemeriksaan laboratorium dua bilah parang dari tim Labfor Polda Sumut, sudah keluar dan kami dalami lebih lanjut dalam pembuktian perkara ini,” ungkapnya.
Terkait perkara ini, sebutnya, Polres Nias Selatan menerima informasi bahwa diduga adanya salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari oknum Polres Nias Selatan, pada saat dilakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres telah membentuk Tim Dumas Terpadu yang terdiri antara lain Sie Propam, Sie Was dan Sie Kum telah menindak lanjutinya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani kasus dan menghubungi saksi dimaksud untuk dimintai keterangan.
“Saya sudah membentuk Tim Dumas Terpadu Polres Nias Selatan terkait adanya dugaan Intimidasi saat pemeriksaan salah satu saksi. Saya pastikan bahwa kasus ini harus terungkap namun dengan tetap mengutamakan asas-asas hukum pidana dan HAM. Tidak zamannya lagi menggunakan kekerasan dalam memeriksa baik dalam penyelidikan maupun penyidikan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, kata dia, pihaknya sudah membuat tim khusus yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) personil terdiri dari personil Polres Nias Selatan dan Polsek Lahusa serta telah meminta back up dari Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini.
“Saat ini kami sudah memeriksa saksi sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang, beberapa diantaranya telah dilakukan penyitaan handphone untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh tim forensik dan kami masih menunggu hasilnya. Namun pengumpulan alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara ini tidak dapat saya sampaikan karena merupakan ranah penyidikan, intinya kita yakin akan segera mengungkap kasus ini dan menemukan tersangkanya,” tutup Kapolres. (Aman)