Keberadaan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Lahewa Tidak Menunjang PAD Nisut

HEADLINE, Nasional965 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Keberadaan perkebunan kelapa yang dikelola oleh PT. SAJ yang berlokasi di Toyo Lawa, Kecamatan Lahewa tidak menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Utara (Nisut)

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Nisut, Agusman Zebua, kepada sejumlah media di Ruang Kerjanya, Jumat (5/5/2023).

“Perkebunan kelapa yang dikelola oleh PT. SAJ yang luasnya mencapai 1.800 Ha memang keberadaannya di wilayah Kabupaten Nisut tepatnya di Toyo Lawa, Kecamatan Lahewa, namun tidak menunjang PAD Nisut,” pungkasnya.

Pasalnya, kata Kadis, PT. SAJ tersebut dibawah pengawasan Kementerian Kehutanan bukan Pemerintah Kabupaten Nisut, hal ini terbukti izin Hak Guna Usaha HGU PT. SAJ dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias.

“Pantauan kita izin HGU yang dimiliki oleh PT. SAJ sudah berakhir masa berlakunya, berdasarkan pantauan dimaksud pada bulan Agustus 2022 yang lalu kita sudah menyurati Kementerian Kehutan RI untuk mengambil alih pengelolaan perkebunan kelapa itu, namun hingga saat ini belum ada balasan,” tutur Agusman.

Pihaknya juga sudah menyurati BPN Sumatera Utara Cq. BPN Nias untuk tidak memperpanjang izin HGU PT. SAJ sebelum ada kepastian status pengelolaan dan pengawasan. Hal ini bertujuan agar ke depan keberadaan perkebunan kelapa yang ada di Kecamatan Lahewa dapat menunjang PAD Kabupaten Nisut.

“Kita tunggu beberapa waktu lagi, kalau tidak ada balasan surat yang kita sampaikan kepada Kementerian Kehutan dan BPN Sumut, maka kita susul surat kedua,” tutup Kadis. (Man Lahagu)