Medan, LiniPost – Merasa nama baiknya dicermarkan, sehingga kehidupan pribadinya terganggu akibat unggahan di media sosial instagram akun dewi_she, De (29) sebagai korban, warga Komplek Cemara Asri menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri), mendatangi Polda Sumut mengadukan pemilik akun dewi_she tersebut.
Diketahui dari De, akun instagram Dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa dirinya (De) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.
Gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama korban dan adiknya Si, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka, kemudian dibumbui lagi dengan tulisan-tulisan di bawah gambar tersebut yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik kakak beradik itu.
Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.
Korban menggandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, khusus untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut, dan De resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.
Mensos Risma Berdayakan Masyarakat Melalui Ternak Ayam Petelur
Korban kepada wartawan didampingi Dr. Darmawan Yusuf menuturkan, awalnya, ia dihubungi salah seorang temannya yang memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram, isinya soal status De oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang benar adanya status tersangka Saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan, dia DS juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap Saya, dan Saya tidak pernah sebarkan ke medsos,” kata korban.
“Laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara Saya, DS, E dan S. Sebab E diduga hendak merebut suami Saya dengan cara melakukan perselingkuhan, kalau bahasa sering didengar diduga sebagai pelakor,” beber korban.
Ia juga menceritakan kejadian ke belakang. Ia mengungkapkan, sebelum terjadinya baku hantam, ia bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernisial W yang berhari-hari tak pulang dan diketahuinya berada di rumah E.
Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan E, situasi menjadi panas hingga terlibat cekcok adu mulut antara kedua belah pihak, lalu berlanjut saling pukul.
Setelah kedua belah pihak dipisah, ia membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait dugaan perzinahan antara E dan suaminya (W).
Dan satu lagi laporan terkait penganiayaan oleh DS Cs yang ditangani Polrestabes Medan, dan sampai saat ini seluruh laporan, baik korban sebagai Pelapor dan Terlapor di Polrestabes Medan) ditangani oleh Pengacara Kuna.
DS juga ada membuat laporan polisi, D melaporkan korban dan SC adiknya atas dugaan melakukan penganiayaan terhadapnya, yang dibuat di Polrestabes Medan.
Dari aksi saling lapor polisi itu, ia (korban-red) dan DS sama -sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Berselang tak lama, tiba-tiba akun Instagram Dewi_she diduga milik kakak E ini muncul, yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.
“Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, lalu disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, ditambahi lagi kata-kata yang membuat saya merasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka,” kata korban, sembari menambahkan, setelah menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf, dirinya merasa lebih terlindungi.
Sementara Pengacara korban Dr. Darmawan Yusuf memberikan pesan agar masyarakat lebih hati-hati serta lebih bijak dalam bersosial media.
“Kita masyarakat lebih hati-hati serta lebih bijak dalam bersosial media di internet, apapun itu namanya, juga bentuk dan cara menggunakannya,” imbaunya.
Terlebih kepada terlapor pemilik akun instagram Dewi_She, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan baginya.
“Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor (DS). Dan untuk ke depan nya, Saya sebagai kuasa hukum korban yang dalam kasus ini khusus di Polda Sumut, tak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor. Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan korban, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan kami tempuh,” tegas Pengacara yang rajin memberikan edukasi hukum gratis ke masyarakat melalui Akun Instagram dan tiktoknya : darmawanyusuf.dya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonformasi mengatakan semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam membuat laporan pengaduan.
“Biarkan penyidik yang bekerja, bila semua unsur terpenuhi tentunya Polri tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat,” pungkas Kombes Hadi.