Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, di Hotel Keitaro, Jalan Diponegoro, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (3/7/2024).
Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Nisel Benimeritus Halawa, rapat ini juga diikuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisel, mewakili Pemkab Nisel, perwakilan Kapolres Nisel, perwakilan Danlanal Nias dan beberapa perwakilan dari partai politik peserta Pemilu.
Baca Juga: 15 Pengungsi yang Dirikan Tenda Ditertibkan, Imigrasi: Kami Data untuk Diserahkan ke UNHCR
“Pasca putusan MK yang dalam amarnya memutuskan agar KPU melaksanakan pemilihan suara ulang di 8 TPS yang ada di 6 desa pada Kecamatan Simuk tingkat DPRD Kabupaten Nias Selatan,” ungkap Benimeritus.
Tentu dalam perjalanannya meskipun banyak tantangan, dan adanya kemungkinan yang dapat menimbulkan konflik horizontal, namun hal itu dapat dilalui dan disukseskan bersama, sehingga pelaksanaan PSU pada tanggal 29 Juni 2024 kemarin dapat terlaksana dengan baik, ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Siap Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini
“Untuk itu, kami ucapkan banyak terimakasih atas peran semua pihak dan semoga pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten hari ini dapat berjalan seperti apa yang kita harapkan,” harap Benimeritus.
Senada juga diharapkan oleh Ketua Bawaslu Nisel Neli Pesta Hartati Zebua, dimana pada pelaksanaan rapat rekapitulasi ini dapat sukses tanpa ada kendala.
Baca Juga: Pelari Noveldi Raih Emas Buka Keran Medali Atletik di AUG 2024
Tampak, rapat rekapitulasi pun dimulai dengan pembacaan hasil penghitungan suara oleh PPK di 8 TPS, 6 desa di Kecamatan Simuk yang diikuti oleh seluruh peserta rapat.