Nias Utara, LiniPost – Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Nias Utara (Nisut) antara Bapaslon Fonaha Zega – Emanuel Zebua (FODELA) sebagai pemohon dan KPU Nisut sebagai termohon, berakhir sudah ketika majelis sidang membacakan putusan dengan nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020.
Pantauan LiniPost.com di lapangan, petikan putusan Bawaslu tersebut telah dilengketkan di papan pengumuman/ infomasi Kantor Bawaslu, Kecamatan Lotu, Selasa (13/10/2020).
Pada petikan putusan tersebut dituliskan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa Pemilihan, menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah mencatat dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan, permohonan pemohon atas nama: Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH, M.AP.
Dalam hal ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan atas keputusan KPU Kabupaten Nias Utara berupa berita acara nomor : 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 tanggal dua puluh tiga bulan sembilan tahun dua ribu dua puluh, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara yang berkedudukan di Jalan Gunungsitoli-Lahewa KM. 40 Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu sebagai termohon.
Pada petikan putusan dimaksud tertuang 7 (tujuh) Poin Keputusan, salah satu diantaranya, memerintahkan termohon untuk membatalkan berita acara tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Tahun 2020, khusus untuk Bacal pasangan calon Drs. Fonaha Zega, M.AP, tertanggal 23 September 2020 beserta berita acara turunannya” (Poin 3).
Petikan putusan tersebut berdasarkan putusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nisut, pada Minggu (11/10/2020), yang dihadiri oleh Memori Zendrato, Oibuala Laia, Aidirahman Tanjung, masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nisut.
Divisi Hukum Bawaslu Nisut, Oibuala La’ia, SH sekaligus sebagai Ketua Majelis Sidang, ketika dikonfirmasi LiniPost.com dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/10/2020) menjawab, Iya nanti akan diberitahu kalau ada waktu. “Karena hari ini, saya mengikuti kegiatan Mahkamah Konstitusi melalui Daring,” katanya.
Ditanya seandainya pihak termohon tidak melaksanakan sesuai Amar Putusan Majelis Sidang, Ia menjawab bahwa diaturan wajib.
Sebelumnya, usai mengikuti pembacaan putusan majelis sidang (12/10/2020), Divisi Teknis KPU Nisut, Karyanto Lase, mengatakan pihaknya (KPU Nisut) wajib menindaklanjuti sesuai putusan majelis sidang. (Man Lahagu)