Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Yosua Buulolo Minta Jajarannya Tingkatkan Pengawasan

HEADLINE, Nasional387 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Menjelang tahapan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) melaksanakan Rapat Konsolidasi pengawasan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa se-Kabupaten Nisel, yang digelar di Balai Persekutuan BKPN Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Ephorus BNKP Motivasi Walikota Gusit dengan Firman Tuhan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Selatan Yosua Buulolo, pada kesempatan itu memaparkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

“Kita harus memastikan pada masa tenang dan pungut hitung semua pengawasan dilakukan selama 24 jam untuk menerima berbagai laporan pelanggaran yang terjadi,” katanya di hari kedua pelaksanaan kegiatan rapat konsolidasi yang sebelumnya dilaksanakan pada Rabu 7 Februari 2024 kemarin.

Baca juga: Tokoh Beri Motivasi dan Masukan kepada Sowaa Laoli

Yosua menegaskan, agar di masa tenang harus ada peningkatan giat pengawasan melalui patroli tiap TPS desa, kecamatan, hingga kabupaten. Pengawas Pemilu harus bisa memastikan tidak ada kegiatan kampanye, pembagian bahan kampanye, maupun pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

“Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Ia menjelaskan, saat masa kampanye kalau masih ada alat peraga kampanye harus ditertibkan dan dibersihkan. Tentunya harus lebih utama komunikasi dengan stakeholder dan peserta Pemilu agar tidak menimbulkan ekses di kemudian hari. Menurutnya, giat patroli juga harus ditertibkan di media sosial dan internet untuk memastikan di masa tenang tidak ada lagi kampanye online, iklan kampanye di media massa cetak, maupun elektronik juga diawasi.

Di sisi lain, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu menghimbau kiranya semua partai politik peserta pemilu maupun calon legislatif agar tetap pada aturan yang berlaku.

“Sisa masa kampanye pada pemilu tahun 2024 ini masih beberapa hari ke depan dan setelah itu kita memasuki masa tenang mulai  11 hingga 13 Februari. Kami berharap semua partai politik peserta pemilu maupun calon legislatif agar tetap pada aturan yang berlaku,” tutupnya.