Miliki Narkoba, Pria Setengah Baya Masuk Penjara

Budaya dan Seni301 Dilihat

Medan, LiniPost – Seorang pria berinisial TH (51) warga Jalan Plamboyan Raya Gang Melur Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, ditangkap petugas kepolisian atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, mengungkapkan bahwa pria setengah baya yang diduga merupakan bandar sabu tersebut ditangkap dikawasan Jalan Menteng VII Gang Pinang Kecamatan Medan Denai pada Jum’at (18/9/2020) lalu.

“Tersangka ditangkap dikawasan Jalan Menteng, Gang Pinang, Kecamatan Medan Denai. Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu,” Terang Arfin, Senin (28/9/2020) di Mapolsek Patumbak.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Menteng VII marak atas peredaran narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut lanjut Arfin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli barang haram itu kepada tersangka TH.

Lantaran tidak mengetahui kalau calon pembelinya merupakan seorang anggota polisi yang sedang menyamar, tersangka pun melakukan transaksi dan langsung dibekuk petugas.

Tersangka yang saat ini berada di sel tahanan Mapolsek Patumbak, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Syaifuddin Lbs)